Sunan Ad-Darimiy
Sunan Ad-Darimiy No. 1097
أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عُيَيْنَةَ عَنْ عَلِيِّ بْنِ مُسْهِرٍ عَنْ عَبْدِ الْمَلِكِ عَنْ عَطَاءٍ قَالَ إِذَا وَقَعَ الرَّجُلُ عَلَى امْرَأَتِهِ وَهِيَ حَائِضٌ يَتَصَدَّقُ بِنِصْفِ دِينَارٍ فَقَالَ لَهُ رَجُلٌ مِنْ الْقَوْمِ فَإِنَّ الْحَسَنَ يَقُولُ يُعْتِقُ رَقَبَةً فَقَالَ مَا أَنْهَاكُمْ أَنْ تَقَرَّبُوا إِلَى اللَّهِ مَا اسْتَطَعْتُمْ
Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin 'Uyainah] dari [Ali bin Mushir] dari [Abdul Malik] dari ['Atha`] ia berkata: "Apabila seorang laki-laki menggauli isterinya sedang ia haid, ia harus bersedekah dengan setengah dinar, ada [seorang laki-laki] berkata kepadanya: [Al Hasan] pernah berkata: "Ia harus memerdekakan budak", ia menjawab: "Aku tidak melarang kalian mendekatkan diri kepada Allah subhanallahu wa ta'ala sesuai dengan kemampuan kalian".